Menyiapkan sistem…

Topik EVORA

Waspada investasi: cara memeriksa sebelum mentransfer uang

Jawaban singkat

Apa ciri investasi bodong?

Dua ciri investasi bodong yang paling sering disebut OJK adalah janji keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat dan bonus dari merekrut anggota baru. Ciri lain yang patut dicurigai: izin yang tidak bisa dicocokkan, nama atau domain yang menyerupai lembaga resmi, dan promosi lewat media sosial atau grup percakapan yang tidak jelas asal-usulnya.

Sumber: OJK, "OJK Ingatkan Mahasiswa Cek 2L Sebelum Berinvestasi", 21 Des 2022; OJK, SP 226/GKPB/OJK/XII/2025, Whitelist Pedagang Aset Keuangan Digital, 19 Des 2025

Disusun tim editorial EVORA. Isi diperbarui 28 September 2026; data dan sumber diperiksa 25 September 2026. Daftar sumber lengkap ada di akhir halaman.

Isi inti

Investasi bodong adalah penawaran yang menghimpun uang masyarakat tanpa izin dari lembaga berwenang, atau menjanjikan imbal hasil yang tidak masuk akal dibanding risikonya. OJK meringkas cara memeriksanya dalam prinsip 2L: Legal, yaitu pihak dan produknya berizin, dan Logis, yaitu janji hasilnya masuk akal. Di Indonesia, penanganan aktivitas keuangan ilegal dikoordinasikan Satgas PASTI yang dipimpin OJK.

Tiga tanda bahaya yang paling sering muncul

Untung besar dalam waktu cepat. Ketua Satgas Waspada Investasi menyebut janji keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat sebagai ciri investasi ilegal. Investasi yang sah tetap bisa rugi. Janji keuntungan tanpa risiko sudah cukup untuk berhenti dan memeriksa lebih jauh.

Bonus dari merekrut orang. Ciri kedua yang disebut OJK adalah bonus dari rekrutmen anggota. Pola ini dekat dengan skema Ponzi: hasil untuk anggota lama dibayar dari setoran anggota baru.

Izin yang tidak bisa dicocokkan. Nama perusahaan di aplikasi berbeda dari nama di dokumen. Situsnya mirip situs resmi, tapi satu huruf berbeda. Saat menerbitkan daftar resmi pedagang aset kripto, OJK meminta masyarakat mencocokkan nama entitas, nama aplikasi, dan alamat situs, serta mewaspadai domain yang menyerupai.

Cara memeriksa dalam lima langkah

  1. Tulis siapa yang menawarkan. Nama badan hukum, nama aplikasi, alamat situs, dan nomor rekening tujuan transfer. Kalau salah satunya tidak ada, itu temuan.
  2. Cari izinnya di lembaga yang tepat. Tanyakan ke Kontak OJK 157 atau WhatsApp 081157157157. Untuk aset kripto, cocokkan dengan Whitelist Pedagang Aset Keuangan Digital di situs OJK. Untuk kontrak berjangka komoditi, cek daftar pialang berjangka di situs Bappebti.
  3. Cocokkan huruf demi huruf. Nama aplikasi dan domain harus sama persis dengan daftar resmi. Tautan dari grup obrolan atau iklan media sosial dicek dua kali.
  4. Uji logisnya. Tanyakan dari mana hasil itu datang dan siapa yang menanggung rugi. Bandingkan janji hasilnya dengan instrumen yang pembayaran pokoknya ditanggung negara menurut undang-undang, misalnya SBN ritel. Kalau janji jauh lebih tinggi tanpa penjelasan risiko, itu tanda bahaya.
  5. Catat sebelum memutuskan. Tulis temuanmu di Kartu Bukti: mana yang sudah terbukti, mana yang belum diketahui.

Siapa mengawasi apa

Pengawas atau tempat cek per jenis penawaran
Yang ditawarkanPengawas atau tempat cekDasar
Saham, reksa dana, obligasiOJKSikapi Uangmu OJK
Aset kripto dan aset keuangan digitalOJK sejak 10 Januari 2025; masa transisi berakhir 20 Januari 2026Siaran pers bersama 10 Jan 2025; SP 13/GKPB/OJK/I/2026
Derivatif dengan aset dasar efek (misalnya indeks saham)OJKSiaran pers bersama 10 Jan 2025
Derivatif pasar uang dan valuta asingBank IndonesiaSiaran pers bersama 10 Jan 2025
Kontrak berjangka komoditiBappebti (daftar pialang berjangka di bappebti.go.id)Situs Bappebti
Simpanan bankPenjaminan LPS sampai Rp2 miliar per nasabah per bankFAQ LPS
Dugaan aktivitas keuangan ilegalSatgas PASTI; laporan penipuan ke IASCProfil Satgas OJK; SP 15/GKPB/OJK/I/2026

Kalau uang sudah telanjur dikirim

Hubungi bank pengirim secepatnya dan minta pemblokiran. Laporkan ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) lewat iasc.ojk.go.id. Simpan semua bukti: bukti transfer, tangkapan layar percakapan, nama akun, dan tautan.

Angka resmi menunjukkan kenapa pencegahan jauh lebih murah. Dari 22 November 2024 sampai 14 Januari 2026, IASC menerima 432.637 aduan dengan nilai kerugian Rp9,1 triliun. Dana yang berhasil diblokir Rp436,88 miliar, sekitar 4,80% dari nilai kerugian. Dana yang sudah dikembalikan ke 1.070 korban sampai 12 Januari 2026 sebesar Rp161 miliar, sekitar 1,77% dari nilai kerugian. Persentase dihitung ulang EVORA dari angka OJK; periode datanya berbeda dua hari, jadi anggap sebagai gambaran kasar.

Yang kamu pelajari di EVORA

  • Daftar periksa sepuluh menit sebelum membayar

    Enam pemeriksaan: unit, akses, jenis isi, asal, materi, dan biaya lanjutan. Pelajaran A18, bersama pola scam crypto (A16) dan cara menghitung ulang klaim angka besar (A13).

    Buka katalog Academy
  • Decision Atlas

    Enam tahap untuk memisahkan bukti dari dugaan, dengan contoh hipotetis yang bisa langsung dikerjakan.

    Buka Decision Atlas
  • Kartu Bukti

    Lembar gratis untuk memisahkan fakta, tafsir, dan hipotesis.

    Unduh Kartu Bukti
  • Cara EVORA sendiri berjualan

    Aturan yang kami pegang saat menawarkan produk kami.

    Baca aturannya

Pertanyaan yang sering diajukan

Bagaimana cara cek legalitas investasi di OJK?

Cara cek legalitas investasi di OJK adalah menanyakan nama pihak dan produknya ke Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau surel satgaspasti@ojk.go.id, lalu mencocokkannya dengan daftar resmi. Untuk aset kripto, pakai Whitelist Pedagang Aset Keuangan Digital OJK; untuk kontrak berjangka komoditi, pakai daftar pialang di situs Bappebti.

Sumber: OJK, SP 226/GKPB/OJK/XII/2025, Whitelist Pedagang Aset Keuangan Digital, 19 Des 2025; OJK dan Bappebti, Siaran Pers Bersama SP 05/GKPB/OJK/I/2025, 10 Jan 2025; Bappebti, beranda dan daftar pelaku pasar; OJK, Tips Investasi Secara Aman

Bagaimana cara cek exchange crypto terdaftar di OJK?

Cara cek exchange crypto terdaftar di OJK adalah mencocokkan nama entitas, nama aplikasi, dan alamat situsnya dengan Whitelist Pedagang Aset Keuangan Digital yang diterbitkan OJK sejak 19 Desember 2025. OJK juga meminta masyarakat mewaspadai tautan tidak resmi, domain yang menyerupai, dan promosi lewat grup percakapan yang tidak jelas asal-usulnya.

Sumber: OJK, SP 226/GKPB/OJK/XII/2025, Whitelist Pedagang Aset Keuangan Digital, 19 Des 2025

Bagaimana pola penipuan investasi yang dimulai dari kenalan daring?

Penipuan investasi yang dimulai dari kenalan daring biasanya mengikuti pola berurutan: kenalan baru membangun kepercayaan selama berminggu-minggu, mengarahkanmu ke platform investasi pilihannya, memperlihatkan "untung" di layar, lalu memintamu menyetor lagi. FinCEN menyebut pola ini pig butchering dan memperingatkannya pada 8 September 2023. Hentikan transfer sebelum platformnya dicek di daftar resmi.

Sumber: FinCEN, FIN-2023-Alert005, 8 Sep 2023; OJK, SP 226/GKPB/OJK/XII/2025, Whitelist Pedagang Aset Keuangan Digital, 19 Des 2025

Ke mana melapor penipuan investasi?

Penipuan investasi dan transaksi keuangan dilaporkan ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) lewat situs resmi iasc.ojk.go.id, dan bank pengirim perlu dihubungi secepatnya untuk permintaan blokir. IASC beroperasi sejak 22 November 2024 dan dikoordinasikan OJK bersama Satgas PASTI. Simpan bukti transfer, tangkapan layar percakapan, nama akun, dan tautan.

  1. Hubungi bank pengirim secepatnya dan minta pemblokiran.
  2. Laporkan ke IASC di iasc.ojk.go.id; waspadai situs palsu yang mengatasnamakan IASC.
  3. Simpan bukti transfer, tangkapan layar, nama akun, dan tautan.
  4. Untuk dugaan aktivitas keuangan ilegal lain, hubungi Satgas PASTI lewat Kontak OJK 157.

Sumber: OJK, SP 15/GKPB/OJK/I/2026, IASC, 21 Jan 2026; OJK, SP 226/GKPB/OJK/XII/2025, Whitelist Pedagang Aset Keuangan Digital, 19 Des 2025

Apakah robot trading legal di Indonesia?

Robot trading hanyalah program komputer, dan legal atau tidaknya ditentukan oleh izin resmi perusahaan yang mengoperasikannya. Pandangan ini disampaikan Plt. Kepala Bappebti kepada Ombudsman RI pada 30 Juni 2022. Janji hasil tetap dari sebuah robot sudah gagal di uji Logis prinsip 2L OJK, bahkan sebelum izinnya dicek.

Sumber: Ombudsman RI, Siaran Pers 036/HM.01/VII/2022, 1 Jul 2022; OJK, "OJK Ingatkan Mahasiswa Cek 2L Sebelum Berinvestasi", 21 Des 2022

Batas halaman ini

Halaman ini edukasi umum, bukan nasihat keuangan atau hukum. EVORA bukan lembaga pengawas dan tidak menilai legalitas entitas tertentu. Status izin bisa berubah; selalu periksa langsung ke lembaga yang berwenang pada hari kamu memutuskan. Angka dan daftar lembaga di halaman ini diperiksa 25 September 2026.

Lanjutkan dari sini

Dua pintu, pilih yang cocok dengan langkahmu sekarang.

Gabung grup gratis

Tanpa biaya. Isi nama, nomor WhatsApp, dan minatmu, lalu tautan grup WhatsApp muncul.

Paket EVORA

Beli sekali, tanpa langganan. Isi dan status tiap paket ada di halaman paket.

Istilah di halaman ini

Sumber

  1. OJK, "OJK Ingatkan Mahasiswa Cek 2L Sebelum Berinvestasi", 21 Des 2022
  2. OJK, Tips Investasi Secara Aman
  3. OJK, Profil Satgas
  4. OJK, SP 226/GKPB/OJK/XII/2025, Whitelist Pedagang Aset Keuangan Digital, 19 Des 2025
  5. OJK, SP 15/GKPB/OJK/I/2026, IASC, 21 Jan 2026
  6. OJK dan Bappebti, Siaran Pers Bersama SP 05/GKPB/OJK/I/2025, 10 Jan 2025
  7. OJK, SP 13/GKPB/OJK/I/2026, akhir masa transisi, 20 Jan 2026
  8. Bappebti, beranda dan daftar pelaku pasar
  9. LPS, Tanya Jawab
  10. U.S. SEC, Investor.gov, "Ponzi Scheme"
  11. FinCEN, FIN-2023-Alert005, 8 Sep 2023
  12. Ombudsman RI, Siaran Pers 036/HM.01/VII/2022, 1 Jul 2022